CORE VALUES ASN: BERORIENTASI PELAYANAN (Pelayanan Publik)
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. (Penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2009)
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009)
Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 25 Tahun 2009) Berdasarkan pengertian tersebut dan sesuai dengan Pasal 10 huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (LN 2014/6, TLN 5494) yang menyatakan bahwa salah satu fungsi pegawai aparatur sipil negara (ASN) adalah sebagai pelayan publik, maka ASN adalah salah satu penyelenggara pelayanan publik.
Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik, khususnya dalam konteks ASN, yaitu (1) penyelenggaran pelayanan publik (ASN/birokrasi); (2) penerima layanan (masyarakat, stakeholders, atau sektor privat); dan (3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan. (Mirdin, 2021)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
- Mirdin, A. A. (2021). BERORIENTASI PELAYANAN Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar