CORE VALUES ASN: BERORIENTASI PELAYANAN (ASN SEBAGAI PELAYANAN PUBLIK)

 Oleh:
Arrial Thoriq Setyo Rifano, S.H.
(Ahli Pertama-Polisi Pamong Praja pada Satpol PP dan Damkar Kota Madiun)

Untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945, pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and political development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial (economic and social development) yang diarahkan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat. (Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)) Selain itu, pembangunan sumber daya manusia ASN sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, diharapkan mampu mengakselerasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan peran ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.

Pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. (Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014) Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN memiliki tugas:
a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 2014)

Selain tugas dan fungsi yang melekat pada pegawai ASN, pegawai ASN memiliki peran  sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014)

Berkaitan dengan salah satu fungsi pegawai ASN sebagai pelayan publik, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) mengatur mengenai perilaku pelaksana pelayanan publik, sebagai berikut:
a. adil dan tidak diskriminatif
b. cermat
c. santun dan ramah
d. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut
e. profesional
f. tidak mempersulit
g. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
h. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara
i. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan
k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik
l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat
m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki
n. sesuai dengan kepantasan
o. tidak menyimpang dari prosedur

Menurut Mirdin (2021), dalam mengimplementasikan budaya berorientasi pelayanan, ASN perlu memahami beberapa hal fundamental mengenai pelayanan publik, antara lain:
a. Pelayanan publik merupakan hak warga negara sebagai amanat konstitusi.
b. Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayarkan oleh warga negara, sehingga ASN harus mengikuti kehendak masyarakat masyarakat sebagai pengguna layanan, bukan sebaliknya.
c. Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa depan.
d. Pelayanan publik tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara sebagai manusia, tetapi juga berfungsi memberikan perlindungan (proteksi) bagi warga negara.

SUMBER
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494)
  • Mirdin, A. A. (2021). BERORIENTASI PELAYANAN Modul Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.




Komentar

Postingan Populer